Parlemen

Guspardi Gaus: Wacana Ketua Bawaslu tentang Penundaan Pilkada Mengganggu dan Offside

330
×

Guspardi Gaus: Wacana Ketua Bawaslu tentang Penundaan Pilkada Mengganggu dan Offside

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengaku terkejut mendengar kabar yang dicetuskan Ketua Bawaslu tentang penundaan Pilkada serentak 2024 dengan alasan keamanan. Terasa sangat mengada-ada dan merupakan pernyataan blunder dan offside.

Pertimbangan penetapan Pemliu (Pileg dan Pilpres) dan pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024 sudah melalui pembahasan yang cukup alot dan dibahas secara komprehensif dan marang. Berbagai aspek dipertimbangkan, mulai aspek normatif dan yuridis sampai politik, bahkan faktor kerawanan keamanan pun diperhitungkan.

“Bawaslu pun ikut dalam proses pembahasan sampai penetapan keputusan tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Jadi bukan ujug-ujug diputuskan,” kata Guspardi Gaus, Minggu (16/7/2023).

Apalagi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 adalah amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), dimana pada pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan, tentu patut dipertanyakan. Apa maksud Ketua Bawaslu membuat statement begini dan ada apa di balik semua ini? Tiba-tiba mengusulkan penundaan pelaksanaan Pilkada dengan alasan yang terkesan dibuat-buat? Mengingatkan selama rapat kerja, rapat konsinyering hingga rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Bawaslu tidak pernah keberatan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada ini.

Sebagai pejabat publik, Rahmad Bagja mestinya lebih berhati-hati dalam menyampaikan statemen walaupun baru dalam tataran wacana.

Menarasikan potensi gangguan keamanan dan ketertiban untuk dijadikan alasan penundaan Pilkada serentak 2024 terbilang blunder. Juga mengganggu pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan kondisi keamanan kondusif dan terkendali selepas berkunjung ke Papua, baru-baru ini.

“Lagi pula persoalan keamanan bukanlah ranah Bawaslu, itu ranahnya penegak hukum. Jadi Bawaslu jangan offside pula,” tegas Pak Gaus ini

Di lain sisi, wacana penundaan Pilkada ini juga dinilainya berbahaya. Dimana masyarakat akan semakin lama mendapatkan kepala daerah yang definitif.

“Ini sudah pasti akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Karena Pejabat Kepala Daerah yang ditunjuk Pemerintah mempunyai kewenangan yang terbatas, sementara kepala daerah hasil Pilkada lebih mempunyai legitimasi daripada pejabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah,” jelasnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT