Sementara, Kajari Sijunjung Rina Idawani mengatakan ini merupakan langkah preventif dan bentuk sinergi pihaknya dengan pemerintah nagari dalam menghindari potensi penyalahgunaan anggaran yang melawan hukum
“Kami ingin menegaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sijunjung beserta segenap jaksa pengacara di dalamnya siap menjadi mitra hukum bagi seluruh desa/nagari se Kabupaten Sijunjung,” ungkapnya.
Ia juga membuka pintu selebar lebarnya melalui berbagai program seperti jaksa jaga desa, komsultasi hukum gratis serta sosialisasi hukum terpadu untuk aparat desa/nagari.
“Kami percaya dengan adanya sinergi antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Nagari, kita bisa menghindari pelanggaran hukum dan membangun kepercayaan publik terhadap tata kelolaan Pemerintah Desa/Nagari,” jelas Rina.
“Dalam konteks inilah, kejaksaan hadir bukan semata mata sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujutkan tatakelola pemerintahan deaa yang bersih dan berintegritas,” lanjutnya.
Kemudian, dalam laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Joni Antonius menyebutkan tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta mitigasi resiko penyalahgunaan anggaran dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah Nagari, dan evaluasi program 1 Nagari 100 Pekerja Rentan yang telah dilaksanakan beberapa tahun terakhir.
“Kegiatan ini diikuti oleh 140 orang peserta yang terdiri dari Camat dan Wali Nagari serta Kaur Keuangan Nagari se Kabupaten Sijunjung, Kepala OPD terkait, dalam hal ini dihadiri Inspektorat Daerah, Kepala Bapppeda, Khamsiardi, S.STP, M.Si, Kadis Nakertrans, David Rinaldo, S.STP, Kabag Tapem, Roni Sudirman, S.STP, dan Kabag Hukum, Mukhamis Basyir, SH,” tukasnya.
(*)












