Mjnews.id – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, mengajak masyarakat Kota Padang untuk merintis dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi, khususnya bagi mereka yang ingin keluar dari kategori masyarakat kurang mampu.
Ajakan ini disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM, Minggu 1 Desember 2024, yang dihadiri oleh sekitar 130 peserta di Restoran Sederhana, Padang.
Muhidi menjelaskan bahwa sosialisasi perda ini dipilih berdasarkan survei kebutuhan masyarakat dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan bahwa UMKM dan koperasi menjadi sektor kunci dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
“Perda ini memiliki tujuan untuk memberdayakan dan melindungi UMKM, serta mendorong masyarakat untuk terlibat dalam sektor yang sangat berpotensi untuk menciptakan lapangan kerja,” ujar Muhidi.
Selain melalui sosialisasi, Muhidi menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan sektor UMKM dengan menyalurkan dana Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp1 miliar pada tahun 2025 untuk mendukung UMKM melalui dinas terkait.
“Pada tahun-tahun berikutnya, jumlah anggaran ini akan kami tambah,” tegasnya. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pelatihan dan pendampingan UMKM yang akan diselenggarakan oleh dinas terkait.
Muhidi juga mengingatkan pentingnya keseriusan dalam mengikuti program tersebut agar masyarakat tidak hanya sekadar hadir, tetapi juga dapat menimba ilmu dan menerapkannya dalam usaha mereka.
Ia menegaskan bahwa UMKM merupakan salah satu solusi paling efektif untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan negara.
“Presiden Prabowo telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen, dan UMKM adalah kunci untuk mencapai itu. Kita di Sumbar harus optimis dan serius mendorong sektor UMKM untuk kemajuan ekonomi,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Endrizal, yang hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 mengatur pemberdayaan dan perlindungan UMKM.
“Perda ini bertujuan untuk menciptakan 100.000 wirausahawan baru dan melindungi UMKM yang sudah ada. Kami juga akan mendukung UMKM agar dapat berkembang hingga skala internasional,” ujarnya.
Endrizal menambahkan bahwa dinas terkait telah menyusun program pelatihan dan pendampingan yang terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berfokus pada pelatihan untuk memudahkan masyarakat membuka UMKM.
Tahap kedua mengajarkan cara mengembangkan UMKM, dan tahap ketiga bertujuan untuk membantu UMKM mencapai pangsa pasar yang lebih luas.
“Jika program ini diikuti dengan baik, masyarakat dapat menjadi wirausahawan yang sukses dan menciptakan lapangan kerja baru yang berkontribusi pada peningkatan perekonomian daerah,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Sumatera Barat semakin berdaya dan mampu memanfaatkan potensi UMKM untuk mendongkrak ekonomi daerah secara berkelanjutan.
(hpr)