BeritaKota PayakumbuhLimapuluh Kota

Notaris Payakumbuh dan Limapuluh Kota Gelar Halal Bihalal sekaligus Perkuat Keilmuan

95
×

Notaris Payakumbuh dan Limapuluh Kota Gelar Halal Bihalal sekaligus Perkuat Keilmuan

Sebarkan artikel ini
Notaris Payakumbuh dan Limapuluh Kota Gelar Halal Bihalal
Notaris Payakumbuh dan Limapuluh Kota Gelar Halal Bihalal. (f/ist)

Mjnews.id – Dalam rangka menyambut bulan Syawal dan hari raya Idulfitri 1447 H, para notaris yang tergabung dalam Pengurus Daerah Payakumbuh Limapuluh Kota (Pengda Paliko INI) mengadakan acara Halal Bihalal (HBH) dengan memperkuat keilmuan kenotariatan dengan tema “Pembinaan dan Penguatan Anggota INI”, guna menjalankan jabatan yang semakin amanah.

HBH dan seminar upgrading kenotariatan ini diadakan di Hotel Kolivera Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Selasa 7 April 2026 dan dihadiri 60 orang peserta yang berasal dari unsur notaris dan Anggota Luar Biasa (ALB) dari berbagai daerah di Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

Ketua Pengda Paliko INI, Khairulnas dalam sambutannya menyatakan bahwa Halal bi Hala ini adalah bagian dari pembinaan organisasi kepada para stakeholder.

“Organisasi adalah wadah silaturahmi anggota, dan sekaligus berfungsi untuk memberikan pembinaan anggota, pengawasan dan perlindungan bagi anggota,” katanya.

Ia juga menyebutkan, setiap notaris dan ALB jangan sampai tidak tahu akan organisasi INI, mulai tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah di tingkat kota/kabupaten,” ujar Khairulnas.

Di samping itu, ketua panitia acara Wahyudi juga menyampaikan, kegiatan ini adalah dalam rangka memperkuat rasa kekeluargaan sesama rekan notaris di kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Larangan pembuatan akta oleh notaris

Narasumber seminar Dr. Leny Agustan, S.H.,M.Kn, praktisi notaris di Kabupaten Agam, dalam paparan materinya menyampaikan bahwa ada beberapa larangan yang tidak boleh dibuatkan aktanya oleh para notaris, yaitu akta jual beli atau hibah atau tukar menukar di antara suami istri yang tidak pisah harta.

Selain itu, Leny juga menegaskan bahwa para notaris juga hendaknya semakin hati-hati di dalam membuatkan suatu akta.

“Diharapkan para penghadap telah melengkapi semua dokumen dasar pembuatan akta terlebih dahulu, sebelum akta dibuat dan ditandatangani,” bebernya.

(Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT