KPU

18 Parpol Ajukan Calon Legislatif ke KPU di Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

707
×

18 Parpol Ajukan Calon Legislatif ke KPU di Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemilu 2024

MJNEWS.ID – Berikut perkembangan mengenai penerimaan pengajuan Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten ke KPU.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI telah menerima pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI mulai dari Senin 1-14 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, maka jika ditarik mundur, sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara bertepatan dengan Minggu tanggal 14 Mei 2023.

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dengan telah berakhirnya kegiatan Pengajuan Bakal Calon Legislatif Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Sesuai Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Pada pengajuan bakal calon DPR RI yang diperiksa KPU hanya satu kategori.

Yaitu apakah dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) lengkap atau belum lengkap. Bagi yang belum lengkap masih dapat dilengkapi sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon, yaitu 14 Mei 23 pukul 23.59 WIB.

KPU juga perlu menyampaikan informasi penting terkait perkembangan Pengajuan Bakal Calon Legislatif DPR RI baik DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Berikut mjnews.id menyajikan Daftar 18 Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Legislatif (DPR RI) di Pemilu 2024, sebagaimana dilansir dari siaran pers KPU RI, pada Senin 15 Mei 2023.

  1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan).
  4. Partai NasDem.
  5. Partai Ummat.
  6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
  7. Partai Amanat Nasional (PAN).
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  9. Partai Bulan Bintang (PBB).
  10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
  12. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  13. Partai Demokrat (PD).
  14. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  15. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
  16. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  17. Partai Golongan Karya (Golkar).
  18. Partai Buruh.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT