Mjnews.id – Anggota DPRD Sumatera Barat, Donizar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Rabu (26/03/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Donizar menekankan pentingnya Perda No.3 Tahun 2021 dalam memastikan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera, mandiri, serta bebas dari diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
“Perda ini hadir sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Kita ingin memastikan mereka mendapatkan hak yang sama, baik dalam pendidikan, pekerjaan, maupun layanan sosial, agar bisa lebih produktif,” ujar Donizar, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Donizar, sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat memahami kewajiban mereka dalam menghormati dan memperjuangkan hak penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas yang mendukung kehidupan mereka.
“Kami sebagai wakil rakyat akan terus memperjuangkan hak penyandang disabilitas, termasuk bantuan sosial, fasilitas pelayanan, serta penyusunan Rencana Aksi Daerah untuk perlindungan mereka. Selain itu, unit layanan dan tindak cepat bagi perempuan dan anak disabilitas korban kekerasan juga harus tersedia,” jelasnya.
Selain itu, Donizar menyoroti beberapa aspek perlindungan yang perlu diperjuangkan bersama, seperti aksesibilitas dalam pekerjaan, fasilitas umum yang ramah disabilitas, serta jaminan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Wali Nagari Tanjung Beringin Utara, Yogi Pratama, SE, mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap penyandang disabilitas dan tidak memandang mereka dengan kasihan.
“Mari kita perlakukan penyandang disabilitas dengan hormat dan bermartabat. Fokuslah pada kemampuan mereka, bukan pada keterbatasannya. Mereka tidak butuh belas kasihan, melainkan dukungan agar dapat berkontribusi dalam masyarakat,” ujar Yogi Pratama.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti diskusi terkait implementasi Perda No.3 Tahun 2021.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hak penyandang disabilitas semakin meningkat, sehingga Sumatera Barat dapat menjadi daerah yang inklusif dan ramah bagi seluruh warganya.
(hpr)












