Diskusi kemudian dipandu oleh Hendrawan Syafrie, selaku Moderator, yang didampingi oleh para narasumber. Akhmad Solihin, sebagai perwakilan Tim Ahli, menjabarkan alasan revisi UU Perikanan dilakukan, salah satunya adalah isu tata kelola.
“Saat ini, UU Perikanan berfokus pada aspek penangkapan dan budidaya, namun masih ada beberapa aspek lainnya yang belum tersentuh. Aspek-aspek tersebut yang kemudian akan dimasukkan ke dalam substansi RUU Perubahan Atas UU Perikanan, dan juga ditambah dengan penguatan tata kelola (governance) perikanan secara utuh,” jelasnya.
Sementara itu, Eli Susiyanti (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten) mengungkapkan tren data sektor perikanan di Banten.
“Dengan kondisi geografis Banten, provinsi ini memiliki 3 (tiga) WPP-NRI. Meskipun demikian, sektor perikanan kami masih didominasi oleh nelayan kecil. Jika melihat data, tren produksi perikanan tangkap mengalami penurunan, sementara budidaya perikanan mengalami tren yang meningkat” ungkapnya.
Para Pakar, baik perikanan maupun hukum, turut memberikan masukan yang cukup detail terhadap draf RUU Perikanan. Sebelum menutup acara, Hendrawan Syafrie menyimpulkan bahwa “Draf RUU ini masih memerlukan perbaikan substantif, dan diharapkan ke depannya RUU ini dapat disahkan dan dapat menjadi rujukan untuk peraturan turunannya”.
(dpd)












