Mjnews.id – Komite II DPD RI beserta Tim Ahli Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas UU Perikanan melakukan uji sahih di Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Selasa 6 Juni 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Pimpinan Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, didampingi oleh Dr.nat.techn. Weksi Budiaji, S.Si., M.Sc, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Penguatan Kemitraan, Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Turut hadir para narasumber dalam uji sahih ini para ahli dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti; Pakar Perikanan, Adi Susanto; Pakar Hukum, Firdaus; jajaran civitas akademika Untirta; serta Tim Ahli RUU Perikanan, Akhmad Solihin.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyempurnakan substansi penyusunan draf RUU Perubahan Atas UU Perikanan. Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan terkait mengenai kondisi eksisting serta tantangan masa depan sektor perikanan Indonesia.
Abdullah Puteh mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa RUU Perikanan merupakan salah satu RUU Perubahan yang berada dalam lingkup Prolegnas Jangka Menengah.
“RUU Perubahan Atas UU Perikanan ini masuk dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah atau yang biasa disebut long list. Penyusunan Prolegnas itu sendiri dilakukan secara tripartit antara DPR, DPD, dan Pemerintah”, jelasnya.
Komite II DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan utama yang mempunyai lingkup tugas di bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) Lainnya menjadi salah satu leading sector penyusunan RUU Perikanan.
“Komite II sebagai salah satu alat kelengkapan utama DPD RI ditugaskan untuk menyusun RUU ini, sebagaimana telah disepakati dalam Rapat Pleno Masa Sidang II Tahun Sidag 2022-2023” ungkap Senator Aceh tersebut.
Dalam sambutannya, Abdullah Puteh juga menyampaikan proses penyusunan RUU Perikanan serta ruang lingkup pengaturan yang disusun dalam RUU tersebut.
“Terdapat 13 (tiga belas) ruang lingkup pengaturan dalam RUU Perikanan yang disusun. Harapannya, forum ini dapat memberikan banyak masukan untuk menyempurnakan draf yang sudah saat ini sebelum akhirnya kita melakukan finalisasi”, ungkapnya.












