Parlemen

Senator Filep Wamafma Nilai BP Tangguh dan SKK Migas Langgar Konstitusi

288
×

Senator Filep Wamafma Nilai BP Tangguh dan SKK Migas Langgar Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma. (f/dpd)

Mjnews.id – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma angkat bicara menyikapi aspirasi masyarakat adat di daerah Bintuni terhadap keberadaan BP Tangguh yang belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat setempat. Menurutnya, persoalan minimnya perhatian pada masyarakat adat di Bintuni ini merupakan permasalahan sistemik dari hulu ke hilir.

“Saya harus katakan bahwa selama 14 tahun BP Tangguh di Bintuni, dan kalau sampai sekarang kehidupan masyarakat adat di Bintuni masih terbengkalai, maka persoalannya sudah sistemik, dari Pemerintah sampai BP Tangguh itu sendiri,” kata Filep saat ditemui awak media, Rabu (14/6/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Saya cek fakta data BPS, nyatanya persentase penduduk miskin di Bintuni pada 2021 sebesar 29,79 persen, naik 7 persen dari tahun 2020. Pada tahun 2022, hanya turun sedikit sebesar 0,6 persen. Ini mencakup kehidupan masyarakat adat di Bintuni. Data sederhana ini saja sudah menunjukkan bahwa masyarakat tidak diperkaya oleh kehadiran BP Tangguh,” sambungnya.

Melihat kondisi ini, Filep menekankan amanat konstitusi Pasal 18 B UUD 1945 yang menyatakan dengan tegas bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Konsep mengakui dan menghormati itu sama dengan memberikan perlindungan, mengayomi, mengafirmasi. Jadi kalau ada tambang di wilayah masyarakat adat, yang tambang itu memproduksi gas bumi rata-rata lapangan tahun 2021 sebesar 1.312 MMSCFD (million standard cubic feet per day), dan status per 14 Juni 2022 sebesar 1.162 MMSCFD, dengan setiap tahunnya menghasilkan 7,6 juta ton LNG melalui Train 1 dan 2, dan sekarang Tangguh train 3 bernilai investasi US$11 miliar (Rp159 triliun), tetapi masyarakat adat tetap miskin, maka Pemerintah telah melanggar konstitusi. Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM dan SKK Migas harus bertanggungjawab penuh atas permasalahan ini,” tegas Filep.

Filep yang akrab disapa Pace Jas Merah itu lantas menyatakan bahwa pelanggaran atas amanat Konstitusi ini menyebabkan BP Tangguh juga tidak memperhatikan Tanggung Jawab Sosial (TJS) terhadap masyarakat adat terdampak.

“Jika Pemerintah dan BP Tangguh mengklaim memperhatikan pendidikan masyarakat adat di Bintuni, mengapa data BPS 2023 menyebutkan bahwa tidak ada satupun SMA hingga tahun 2022 di Aroba, Kuri, Wamesa, Manimeri, Tuhiba, Dataran Beirnes, Aranday, Weriagar, Moskona Selatan, Biscoop, Masyeta, Moskona Barat, dan Moskona Timur? Lalu kemana semua dana CSR yang diklaim itu?” tanya Filep lagi.

“Dalam kajian akademik tentang pembangunan, cara pandang Pemerintah pusat dalam hal ini SKK Migas dan juga cara pandang BP Tangguh terhadap masyarakat adat dan relasinya dengan tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya, seolah disederhanakan begitu saja, nampak adanya state simplifications dalam menetapkan regulasi. Ini yang dikhawatirkan akan banyak merugikan masyarakat adat yang sudah seharusnya diperhatikan,” tambah Filep.

Lebih lanjut, pimpinan Komite I DPD RI ini mengatakan, dalam logika UU Cipta Kerja juga ditegaskan bahwa hak masyarakat adat, hutan adat, dan tanah adat atau ulayat diakui oleh negara sejauh masyarakat hukum adat tersebut pengakuannya telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah.

“Saat ini, juga sudah ada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Karena sejauh ditetapkan oleh Perda, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat yang merupakan turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” ujarnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT