Mjnews.id – Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, parkir motor roda dua di depan sekolah SMK Negeri 3 Kota Payakumbuh menggunakan bahu jalan, sementara parkir memakai bahu jalan sebenarnya tidak diperbolehkan dan melanggar aturan lalu lintas.
Bahu jalan adalah bagian dari jalan yang diperuntukkan untuk keadaan darurat atau untuk kendaraan yang sedang mengalami gangguan. Penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Sekaitan temuan itu, Ketua Umum LSM Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia (LKA-EI), Wisran turut memberikan tanggapan dan kritikan.
Kepada wartawan, Dia menyampaikan bahwa parkir di bahu jalan dapat menghalangi arus kendaraan, terutama pada jalan yang ramai.
“Pengendara lain mungkin tidak siap dengan adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan parkir di bahu jalan bisa mengganggu pengguna jalan lain seperti pejalan kaki atau pesepeda,” ujarnya saat ditanya wartawan, Selasa 22 Juli 2025.
Diterangkan Wisran, secara regulasi aturan dan sanksi sangat jelas disebutkan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi bagi pelanggar rambu atau marka lalu lintas, yang dapat berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kemudian PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Pasal 38 melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan, termasuk parkir sembarangan.
Wisran juga meminta kepada pihak terkait agar menindaklanjuti temuan ini. Kalau ini dibiarkan sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain yang melintas di depan SMKN 3 Kota Payakumbuh itu.
“Kita mendesak kepada kepala SMKN 3 agar segera menghentikan parkir roda dua memakai bahu jalan di depan sekolah tersebut,” tutup Wisran.












