Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Dituding Lamban Respon Unjuk Rasa Warga Air Bangis, Begini Kata Andri Yulika

1196
×

Gubernur Sumbar Dituding Lamban Respon Unjuk Rasa Warga Air Bangis, Begini Kata Andri Yulika

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Sumbar, Andri Yulika
Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Sumbar, Andri Yulika. (f/biro adpim)

Andri menyebut, sore itu Gubernur terniat untuk menemui peserta aksi yang menolak PSN di halaman Kantor Gubernur. Tapi urung dilaksanakan karena pertimbangan keamanan oleh pihak Polresta Padang.

“Meskipun berjalan alot, negosiasi tetap diupayakan, Sekda Prov Sumbar turun langsung kelapangan membujuk pengunjuk rasa agar bersedia menunjuk perwakilannya untuk berdialog dengan Gubernur, itu berlangsung sampai menjelang magrib, tapi tetap ditolak,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada kamis subuh (3/8), Gubernur sholat berjamaah di Masjid Raya Sumbar dan berdialog langsung dengan peserta aksi. Kebetulan Masjid tersebut merupakan lokasi peristirahatan seluruh pendemo yg menyampaikan tuntutan.

“Saat dialog tersebut, berbagai aspirasi dari masyarakat telah diterima dan dijawab oleh Gubernur,” tegas Andri Yulika.

Ia menuturkan, setelah dialog itu Gubernur sempat dihadang dan dipaksa untuk menandatangani sebuah dokumen oleh sekelompok orang, tapi itu ditolak atas pertimbangan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Gubernur itu tidak bisa serampangan menandatangani sebuah dokumen. Apalagi terkait kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya. Semuanya harus berpedoman pada aturan,” kata Andri Yulika.

Setelah itu Sabtu (5/8) upaya negosiasi dan dialog kembali dilakukan Gubernur dan Kapolda dengan mengundang kembali perwakilan pengunjuk rasa ke Kantor Gubernur, syukurnya permintaan itu diterima.

Meskipun dialog berhasil terlaksana, tapi tetap itu tidak membuahkan hasil, karena perwakilan pengunjuk rasa terus ngotot agar seluruh tuntutannya bisa dikabulkan.

“Salah satu yang menjadi tuntutan mereka adalah masyarakat yang melakukan tindakan pidana perambahan dan penguasaan hutan produksi bisa dibebaskan polisi, itu kan tidak bisa sesederhana itu,” jelas Andri Yulika.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *