Mjnews.id – Komedian Alfiansyah Bustami atau yang kita kenal dengan nama panggung Komeng, menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Komeng hadir didampingi anggota DPD RI asal Jawa Barat, Oni Sumarwan alias Oni SOS. Kepada LaNyalla, Komeng menyampaikan bahwa ia kini sedang mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI periode 2024-2029 dapil Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Komeng mengaku kagum dengan LaNyalla yang sukses menggemakan berbagai isu-isu nasional melalui lembaga yang dipimpinnya.
“Saya selalu perhatikan lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Saya ingat betul ketika Pak Ketua (LaNyalla) bersuara mengenai Presidential Threshold nol persen. Wah, salut saya tuh. Ternyata DPD RI ada juga suaranya. Ada juga peran dan fungsinya,” kata Komeng saat menemui LaNyalla di kediamannya, Rabu malam (31/5/2023).
Komeng juga melihat bagaimana anggota DPD RI di berbagai daerah sukses memperjuangkan aspirasi stakeholder di daerah. “Saya juga tahu tuh, beberapa Senator, termasuk Pak Oni dan Pak LaNyalla berjuang menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah,” ucap Komeng.
Kendati begitu, Komeng sependapat jika peran dan fungsi DPD RI harus ditingkatkan. Oleh karenanya, berangkat dari apa yang telah dilihatnya secara nyata, Komeng berkomitmen untuk maju menjadi Senator dari Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, LaNyalla mengucapkan terima kasih atas apresiasi Komeng atas kinerja lembaga dan kepemimpinannya. Menurut LaNyalla, apa yang dilakukannya selama ini murni untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah yang masuk ke meja kerjanya.
“Kami di DPD RI komitmen bekerja dan berjuang untuk rakyat. Itulah sebabnya tagline kami ‘Dari Daerah untuk Indonesia’. Kami betul-betul bekerja untuk kepentingan masyarakat di daerah,” kata LaNyalla.
Pun halnya dengan segala wacana kebangsaan yang tengah digulirkan oleh DPD RI, mulai dari Presidential Threshold nol persen hingga kembali kepada UUD 1945 naskah asli, Senator asal Jawa Timur itu menyebut semuanya murni merupakan aspirasi masyarakat yang tengah diperjuangkannya.
“Itu semua masyarakat yang meminta. Masyarakat yang melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa, di mana tak ada lagi kedaulatan rakyat dan rakyat tak memiliki hak untuk ikut terlibat di dalamnya, maka gagasannya adalah kembali kepada UUD 1945 naskah asli dan diperbaiki kelemahannya dengan teknik addendum,” jelas LaNyalla.