Banner Muba

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 57 Kasus Kejahatan

Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 57 Kasus Kejahatan
Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 57 Kasus Kejahatan. (f/amc)

AGAM, Mjnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam musnahkan barang bukti dari 57 kejahatan yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap, yang terkumpul dari tahun 2022 sampai sampai Maret 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dengan mengikutsertakan dinas terkait dan awak media di depan kantor kejaksaan setempat, Jumat (17/03/2023).

ADVERTISEMENT

1680661937 SgC2pnNRNOhXHGcdgbHb9fK9MKsvOM9Y

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Dengan pemusnahan tersebut guna menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, katanya.

Baca Juga  Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering

Bbarang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika, yakni sabu-sabu dan ganja. Total sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 38,39 gram. Ganja sebanyak 352,3 gram.

Dengan perkara terbanyak kedua dari kasus judi online, dengan kasus judi online meningkat dari tahun sebelumnya.

“Masih didominasi kasus narkotika, perjudian, selanjutnya kasus asusila, pencurian, penganiayaan dan kejahatan lainnya,” lanjut Burhan.

Maraknya perkara narkotika yang ditangani, Burhan mensinyalir hal ini karena Agam memiliki dua wilayah hukum kepolisian, Polresta Bukittinggi dan Polres Agam.

“Kasus narkotika paling banyak terjadi di Agam wilayah Timur,” ucapnya.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Dukung Optimalisasi Potensi Wisata Nagari

Mengingat kasus narkotika masih menjadi momok, pihaknya terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakulan sosialisasi.

“Kami tentunya mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan, jika ditemukan segera lapor ke pihak berwajib,” ujarnya.

(jef)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News