Senator Hasan Basri. |
MEDAN, Mjnews.id – Komite III DPD RI menggelar Kegiatan Kunjungan Kerja Komite III DPD RI dalam Rangka Inventarisasi Meteri Penyusunan RUU Inisiatif tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Senin (31/01/2022).
Kunjungan Kerja tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Mental (FSMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI), APINDO, HIPMI, ASITA, Akademisi dan Pihak-pihak terkait lainnya.
Kunjungan Kerja dibuka langsung oleh Pimpinan Komite III DPD RI Sylviana Murni di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Melalui sambutannya Senator asal Jakarta, Sylviana Murni menyampaikan sejarah pembentukan UU Serikat Pekerja/Buruh saat ini telah membuktikan, bahwa meski hak untuk berserikat telah dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945 namun faktanya untuk memperoleh dan menggunakan hak pekerja/buruh harus berjuang berpuluh tahun lamanya.
“Hal ini juga terlihat dari fakta bahwa meski dalam kancah internasional, Serikat Pekerja/Buruh merupakan hak yang melekat pada pekerja sebagaimana tercantum Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1956 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi, namun Indonesia baru meratifikasi Konvensi ILO tersebut pada tahun 1998 melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998,” ujar Sylviana Murni dalam sambutannya.
“Artinya, butuh 42 tahun untuk menyadarkan Indonesia, meratifikasi Konvensi ILO tersebut. Jika tidak ada gerakan reformasi 1998, bisa jadi tidak akan terjadi ratifikasi Konvensi ILO dan Undang-Undang Serikat Pekerja/Buruh,” lanjut senator asal Jakarta.
Di Kesempatan yang sama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan definisi serikat pekerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 harus direvisi.
“Pembentukan serikat pekerja/buruh diluar perusahaan perlu dilakukan penyempurnaan dalam ketentuan tersebut, karena asas pembentukan serikat pekerja/buruh adalah untuk melindungi kepentingan anggota namun pada kenyataannya serikat pekerja/buruh di luar perusahaan tidak memiliki induk/perusahaan,” ujar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam pemaparannya.
Dalam kesempatan yang sama, Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menyampaikan Indonesia adalah negara dimana pendirian serikat pekerja/serikat buruh sangat mudah, hanya dengan 10 (sepuluh) orang dapat membentuk serikat pekerja.
Hasan Basri menilai namun untuk membentuk serikat pekerja tidak berdampak pada peningkatan kualitas serikat pekerja/serikat buruh, baik dari sisi manajemen keorganisasian maupun aktivitas yang terkait dengan tugas dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh.
“Jika kita merujuk pada data kemenaker per-tahun 2014, tercatat ada 6 konfederasi, 100 federasi dan 6.808 serikat pekerja tingkat perusahaan di Indonesia, dengan jumlah 1.678.364 orang anggota serikat pekerja,” ujar senator asal Kalimantan Utara.
“Akan tetapi, hanya sedikit saja yang mempunyai sistem dan managemen keorganisasian yang baik dan program kegiatan yang jelas bagi anggotanya,” lanjut Hasan Basri.
Laki-laki yang akrab disapa HB menilai buruknya manajemen keorganisasian, berdampak pada kualitas kinerja serikat pekerja dalam membela dan mempertahankan kepentingan dan hak-hak perburuhan para pekerja/buruh saat bernegosiasi dengan pekerja dalam penyusunan kesepakatan kerja bersama (KKB) ataupun dalam perselisihan perburuhan.
“mengenai hasil manajemen keorganisasian bisa kita dibuktikan dari hasil penelitian Pusjakum DPD RI yang menyatakan, terdapat sekitar 59,62% dari seluruh pekerja/buruh di Indonesia berada dalam hubungan kerja nonstandard,” tegas HB.
Lebih lanjut melalui kunjungan kerja ini Hasan Basri merekomendasikan untuk memperbaiki kualitas manajemajemen organisasi perlu dilakukan perubahan terhadap pembentukan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang memiliki ratusan pekerja agar tidak terjadi konflik antar serikat pekerja/serikat buruh dengan memberikan batasan minimum.
(***)